Kamis, 31 Oktober 2013

Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro

Diposting oleh Unknown di 04.12

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.  Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2.  Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
3.  Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
4.   Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
5.  Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.  
6.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.  Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

LKM berasaskan :
1.  Keadilan
2.  Kebersamaan
3.  Kemandirian
4.  Kemudahan
5.  Keterbukaan
6.  Pemerataan
7.  Keberlanjutan
8.  Kedayagunaan dan kehasilgunaan

Pasal 3

LKM bertujuan untuk :
1.  meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.
2.  membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.
3.  membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

        Persoalan kemiskinan di Indonesia lebih berkaitan pada rendahnya pendapatan masyarakat, dan untuk menangani persoalan itu banyak pihak menghadirkan program pemberdayaan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan masyarakat terutama dalam hal pendapatan materi. Pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat bersama-sama ikut berpartisipasi untuk mengembangkan masyarakat yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan dan mengembangkan usahanya.

        Definisi keuangan mikro ialah layanan jasa keuangan berupa pengumpulan dana dan penyaluran dana pinjaman dengan jumlah kecil yang ditujukan pada masyarakat miskin atau yang berpenghasilan rendah, pihak yang melaksanakan kegiatan itu disebut sebagai lembaga keuangan mikro. Keberadaan lembaga keuangan mikro di tengah masyarakat bertujuan untuk menangani persoalan kemiskinan di masyarakat yang lebih berkaitan dengan hal pendapatan. Dana LKM bagi masyarakat miskin dapat dijadikan cara dan strateginya untuk keluar dari kemiskinan.

        Pembentukan LKM didasari oleh pasal 27 ayat 2, pasal 33 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, dalam seluruh undang-undang itu ada semangat menjalankan perekonomian dengan prinsip kekeluargaan.

        Keberadaan koperasi harus diakui negeri ini yang membangun semangat kebersamaan dalam kehidupan masyarakat terutama di sektor ekonomi keuangan, begitu pula kehadiran LKM sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat miskin berpendapatan rendah, penyediaan dana LKM sangat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhannya dan melanjutkan usahanya bagi mereka yang memiliki usaha. Harusnya, keberadaan seluruh koperasi patut untuk dihargai sebagai lembaga non formal di sektor keuangan yang sangat membantu masyarakat miskin dalam penyediaan dana terutama disaat sulitnya mereka mengakses layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal seperti bank.

         Selain koperasi, beberapa lembaga keuangan non formal sejenis lainnya antara lain; Badan Perkreditan Desa, Badan Lumbung Pitih Nagari, Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam, BMT dan lain-lain,

Beberapa pokok materi yang mengatur tentang LKM dalam Undang-undang tersebut yakni:

1.  Kegiatan usalah LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik memalui:
-      Pinjaman/pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat.
-      Pengelolaan simpanan.
-      Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
2.  Bentuk Badan Hukum LKM adalah koperasi atau perseroan terbatas. Dalam hal LKM berbadan hukum PT, maka sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.
3.  Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota belum siap, OJK dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain yang ditunjuk.
4.  Untuk menjamin simpanan masyarakat pada LKM, pemerintah daerah dan atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM. Dalam hal diperlukan pemerintah bersama Pemda dan LKM dapat mendidikan LPS LKM.
5.  Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan atau kabupaten/kota yang disesuaikan dengan skala usaha LKM
6.  LKM Wajib bertransformasi menjadi bank jika:
-      Melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kependudukan LKM.
-      Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan OJK.
7.  OJK Kementrian Koperasi dan UKM, dak Kementrian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbada hukum dan harus diselesaikan paling lambat dua  tahun terhitung sejak UU LKM berlaku.
8.  Peraturan pelaksanaan dari UU LKM harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU LKM diundangkan.

Sementara, terkait dengan pembinaaan dan pengawasan LKM, dalam Pasal 28 UU LKM ditegaskan bahwa:

1.  Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Dalam melakukan pembinaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
3.  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
4.  Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud kepada pihak lain yang ditunjuk.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Another Life In My Mind Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei