Sabtu, 14 Desember 2013

Analisis Pemasaran 4P (Product, Price, Place, Promotion) pada Baitul Qiradh Baiturrahman.

Diposting oleh Unknown di 02.38 0 komentar
         Pada tanggal 08 Juli 1995 hingga saat ini, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau lebih dikenal dengan Lembaga Keuangan Syariah Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani (LKM-BQ BBM) diberikan kesempatan untuk berkiprah dalam meningkatkan kehidupan usaha kecil kearah yang lebih baik, sistem simpan pinjam yang dilaksanakan oleh BQ Baiturrahman Baznas Madani adalah sistem bagi hasil yang terakomodasi secara syariat islam. KSM BQ Baiturrahman diresmikan oleh Prof. Dr. Ing BJ Habibie dihalaman depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sekaligus dengan 50 BQ lainnya diseluruh Aceh, sedangkan kegiatan operasional secara resmi baru dimulai tanggal 02 Oktober 1995, dengan modal Rp. 16.000.000,00 (Enam belas juta rupiah) terdiri dari modal Masjid Raya Baiturrahman Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).
          Pada tanggal 07 Agustus 2001 KSM BQ Baiturrahman berbadan hukum koperasi dengan nomor: 367?BH?KDK.1.9?2001 dengan nama Koperasi Syariah BQ Baiturrahman.
          Adapun berikut ini unsur 4P (Product, Price, Place, dan Promotion) yang terdapat pada BQ Baiturrahman :

1.  Product.
          Berikut beberapa Product yang ditawarkan BQ Baiturrahman kepada nasabahnya yaitu sebagai berikut :

A. Product Pembiayaan.
-     Pembiayaan Mudharabah.
Akad kerjasama antara 2 pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua(Mudharib) adalah pengelola keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak/akad. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal, apabila kerugian disebabkan karena kecurangan/kelalaian si pengelola, sipengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

-     Pembiayaan Murabahah.
Menjual dengan harga dasar ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara jatuh tempo.

-     Pembiayaan Ba’I Bitsaman Ajil (BBA).
Menjual dengan harga dasar ditambah dengan marjin keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara angsur perhari, perminggu atau perbulan.

-     Pembiayaan Al Hijrah.
Akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

-     Pembiayaan Al Musyarakah.
Akad kerja sama antara 2 pihak/lebih untuk suatu usaha tertentu dimana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiki akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

B. Product Tabungan.
-      Tabungan Mudharabah.
Jenis simpanan yang pengambilannya bisa dilakukan setiap saat pada saat jam buka layanan kas. Simpanan ini terbuka untuk umum/individu.


-     Tabungan Pendidikan.
Jenis simpanan yang diperuntukkan bagi pelajar/mahasiswa yang berminat belajar menyisihkan sebagian uang sakunya untuk masa depan pendidikannya.

-     Tabungan Idul Fitri.
Jenis simpanan untuk membantu persiapan kebutuhan dana di Hari Raya Idul Fitri yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan.

-     Tabungan Qurban.
Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah qurban pada bulan Dzulhijjah yang sifat simpanannya berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan.

-     Tabungan Walimah.
Jenis simpanan untuk membantu persiapan pernikahan yang sifatnya simpanan berjangka minimal 3 (tiga) bulan.

-     Tabungan Haji/Umrah.
Jenis simpanan untuk membantu persiapan menunaikan ibadah umrah atau ibadah haji yang sifatnya simpanan berjangka minimal 1 (satu) tahun berjalan.
2.  Price.
Berikut beberapa Price yang ditawarkan BQ Baiturrahman kepada nasabahnya yaitu sebagai berikut :

A. Product Pembiayaan.
-     Pembiayaan Mudharabah.
pembiayaan Mudharabah yang telah direalisasikan sebesar Rp. 53.859.000,00.

-     Pembiayaan Murabahah.
pembiayaan Murabahah Yang telah direalisasikan sebesar Rp. 88.375.000,00.

-     Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil (BBA).
pembiayaan BBA yang telah direalisasikan sebesar Rp. 4.495.969.107,00.

B. Product Tabungan.

-     Tabungan Mudharabah.
Setoran awal minimal Rp.10.000,00.

-     Tabungan Pendidikan.
Setoran awal minimal Rp.10.000,00.

-     Tabungan Idul Fitri.
Setoran awal minimal Rp.25.000,00. Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,00.

-     Tabungan Qurban.
Setoran awal minimal Rp.50.000,00. Setoran selanjutnya minimal Rp.50.000,00.

-     Tabungan Walimah.
Setoran awal minimal Rp.10.000,00.

-     Tabungan Haji/Umrah.
Setoran awal minimal Rp.100.000,00. Setoran selanjutnya minimal Rp.10.000,00.

3.  Place.
Berikut adalah lokasi BQ Baiturrahman:

-     Kantor Pusat.
Menara utama kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Telp/Fax : 0651-25795

-     Kantor Cabang.
Jl. Prof. Mr. Mohd Hasan, Desa Sukadamai, Banda Aceh

-     Kantor Cabang.
Jl. Kebon Raya, No. 4 simpang 7, Ulee Kareng, Banda Aceh
Telp/Fax : 0651-636205

4.  Promotion.
Promosi salah satu faktor yang paling penting, karena dengan adanya promosi kita dapat memperkenalkan BQ kita kepada masyarakat luas. Adapun promosi yang ditempuh oleh BQ Baiturrahman adalah melalui media cetak seperti brosur, dan media sosial yaitu melalui Website. Adapun webstite nya yaitu www.baiturrahman.org




Kamis, 21 November 2013

Laporan usaha dagang dengan modal Rp. 10.000

Diposting oleh Unknown di 06.42 0 komentar
     Adapun usaha dagang ini merupakan tugas mata kuliah Introduction into  Micro Finance (IMF) dengan dosen Bapak T. Iskandarsyah Madjid. Adapun tujuan tugas ini adalah sangat bermanfaat bagi saya sendiri, karena dengan adanya tugas ini saya dapat merasakan bagaimana susahnya mencari uang, yang biasanya kita (saya pribadi) selalu meminta kepada kedua orang tua saya, dan saya tidak memikirkan bagaimana jerih payah orang tua saya untuk mendapatkan uang, dan juga dengan usaha dagang ini dapat memberi saya pengalaman dan pengetahuan baru tentang bagaimana menjadi seorang penjual.

       Usaha yang saya lakukan dengan modal Rp.10.000 adalah membuat es ketan hitam. Adapun bahan-bahannya sangat simple dan mudah ditemukan yaitu:
1.  Ketan hitam Rp. 6.000
2.  Plastik es lilin Rp. 3.000
3.  Santan (1 buah kelapa tua) Rp. 1000
4.  Gula secukupnya
5.  Air secukupnya

     Saya menjual es ketan buatan saya dengan menitipkannya diwarung dekat rumah saya, saya menjual es buatan saya tersebut 3 hari dengan jumlah es ketan yang saya hasilkan sebanyak ± 44 buah es. Saya menjual es ketan saya perbatang seharga Rp. 1.000, dan karena saya menitipkannya diwarung, jadi dipotong Rp. 200 untuk pemilik warung tersebut, dan saya menerima es ketan buatan saya seharga Rp. 800 perbatangnya.

       Keuntungan yang saya dapatkan adalah:
44 es ketan ´ Rp. 800 = Rp. 35.200
Keuntungan kotor – modal awal = Rp. 35.200 – Rp. 10.000
Jadi, keuntungan bersihnya sebesar Rp. 25.200

     Sekian laporan usaha dagang saya yang saya jalani selama 3 hari. Dengan untung yang lumayan untuk menambah uang saku.  

Jumat, 15 November 2013

Laporan Hasil Survey Lembaga Keuangan Mikro "Baitul Qiradh Baiturrahman."

Diposting oleh Unknown di 08.10 0 komentar
Lembaga Keuangan Mikro
Baitul Qiradh Baiturrahman

Rabu, 06 November 2013

Profil Masril Koto : Pendekar dari Agam, Sumatera Barat

Diposting oleh Unknown di 07.36 0 komentar
PROFIL MASRIL KOTO

          Masril Koto adalah pendiri Bank Tani atau Bank Petani dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro Agrobisnis (LKMA) Prima Tani di Nagari Koto Tinggi, Baso, Agam, Sumatera Barat. Dia bersama teman petani lainnya merintis lembaga keuangan itu sejak tahun 2002, namun setelah empat tahun kemudian (2006) baru resmi didirikan setelah Masril dan kawan-kawan petaninya mendapatkan pelatihan keuangan dalam bentuk akutansi sederhana dari Yayasan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas (AFTA), Padang. Sistem bank yang didirikannya itu diadopsi oleh pemerintah dan menjadi cikal bakal Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) nasional. 

          Banyaknya petani yang sulit mencari pinjaman modal menginspirasi Masril untuk membentuk lembaga keuangan para petani tersebut. Dibanding pihak lain, petani merupakan sosok yang sering kurang mendapat kepercayaan dari bank untuk mendapatkan suntikan dana. Pada 2002, Masril dan teman-temannya sesama petani mulai membangun lembaga tersebut. Dalam bayangan Masril, mendirikan bank bakal tidak ribet. Tinggal cari orang yang mau memberikan pelatihan, merekrut anggota, jadilah bank. Masril bertugas mencari info pelatihan tersebut. 

          Pada 2006, usaha itu membuahkan hasil. Masril dan kawan-kawan kemudian bertemu Yayasan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas (AFTA). Yayasan AFTA adalah lembaga yang turun ke kenagarian (desa) di Sumatera Barat (Sumbar) untuk memberikan penyuluhan pertanian. Yayasan AFTA memfasilitasi dengan memberikan pelatihan keuangan. Yang diajarkan adalah akuntansi sederhana seperti mencatat uang yang masuk dan keluar. Seluruh anggota mendapat pelatihan itu, meski nanti yang menjadi petugas hanya beberapa orang. Sejak itu, LKMA resmi didirikan. Supaya seperti bank betulan, para anggota juga sepakat menerbitkan saham untuk modal pendirian lembaga keuangan tersebut. Petani boleh membelinya. Para anggota langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi saham. Satu lembar saham dihargai Rp 100 ribu. 

          Setahun berdiri, banyak yang mulai merasakan manfaat bank petani tersebut. Yang utama adalah kemudahan mengakses modal. Petani yang membutuhkan dana bisa langsung meminjam. Termasuk untuk kebutuhan lain seperti biaya sekolah anak, biaya pernikahan, hingga membeli kendaraan. Manfaat lain adalah mengatasi pengangguran anak-anak petani lulusan SMA. Di antara mereka banyak yang direkrut menjadi karyawan LKMA. Rata-rata tiap LKMA memiliki lima karyawan. Dengan lebih dari 200 LKMA di Sumbar, cukup lumayan tenaga kerja yang tertampung. Banyak juga karyawan yang bisa melanjutkan kuliah dengan meminjam uang dari LKMA dan membayar cicilan pinjaman dari gaji mereka.

          Di sisi pendidikan, para petani serta anggota menjadi tahu cara mengelola lembaga keuangan karena semua diikutkan training saat awal pembentukan. LKMA juga menjadi sarana penyebaran informasi terkait pertanian dengan cara mengorganisasi petani guna mengikuti training pertanian. Meski demikian, ada pula kendala yang harus dihadapi Masril. Terutama dalam membangun rasa percaya diri para petani. Awalnya, mereka merasa tidak mampu untuk membuat serta mengelola lembaga keuangan untuk diri sendiri. Selain itu, ketika lembaga telah terbentuk dan berjalan dengan baik, kerap terjadi gesekan antaranggota. Ada yang ingin menjadi pengurus, pengelola, dan sebagainya. Hal tersebut diatasi dengan pengaturan yang tegas soal pengurus, pengelola, serta badan pengawas. 

          Dengan keberhasilan tersebut, ide itu diadopsi Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi program nasional dengan mencanangkan pembentukan 10 ribu lembaga keuangan pertanian di seluruh Indonesia. "Saya yang bukan orang sekolahan diundang tim menteri pertanian untuk mendiskusikan hal itu di Jakarta dan Padang," ungkap Masril mengenang. Melalui program pengembangan usaha agrobisnis pedesaan (PUAP), akhirnya Kementan mengucurkan bantuan pembentukan LKMA melalui gabungan kelompok tani (gapoktan) sebesar Rp 100 juta per unit. Dana tersebut diambilkan dari program PMPN Mandiri di bidang pertanian.

          Di Sumbar, berdiri 208 unit LKMA yang sampai sekarang berjalan dengan baik. Di luar itu, masih ada 50 unit LKMA yang didirikan dengan modal swadaya para petani. "LKMA terkecil saat ini beraset Rp 200 juta, sedangkan yang terbesar mencapai Rp 2 miliar," kata Masril.

          Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Jawa Barat, Bengkulu, dan Bali bahkan mengundang Masril untuk berbagi cerita tentang pengelolaan LKMA. "Banyak juga undangan langsung dari petani," ujarnya. Bank Indonesia Sumbar juga mengundang Masril untuk memberikan training kepada karyawan lembaga keuangan mikro (LKM) tentang pendekatan baru dalam melayani nasabah. Tahun 2008 ia dikontrak perusahaan Jepang dengan gaji Rp 2,5 juta per bulan. Kini, ia menjadi konsultan perusahaan Belanda bergaji Rp 3,5 juta sebulan.

KEHIDUPAN.

          Masril Koto merupakan anak pertama dari delapan bersaudara. Lelaki berkulit legam ini berasal dari Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.Di kampung halamannya, ia adalah petani dan peternak. Namun, sejak tahun 2006 ia adalah seorang banker. Masril berperawakan kecil, berkulit sawo matang, berkumis lebat, bertampang lucu, dan murah senyum.

          Masril juga seorang yang sederhana. Hal ini tercermin dari penampilannya dalam setiap acara. Misalnya, ia menggunakan sandal jepit saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Inklusi Keuangan Kawasan Timur Indonesia di Hotel Sahid Makassar dan menggunakan kaos putih serta jaket dan celana kain hitam dalam acara Kick Andy yang menjadikan ia sebagai tamu paling sederhana di antara tamu lainnya.

PENDIDIKAN.

          Masril adalah seorang yang tak tamat Sekolah Dasar (SD). Ia meninggalkan bangku SD saat berada di kelas 4 karena kendala keuangan. Ia hanya pernah mengikuti sekolah lapangan (SL) petani dari Dinas Pertanian Sumbar di Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

PENGHARGAAN.

* Danamon Award (2010)
* Indonesia Berprestasi Award (2010)
         

Kamis, 31 Oktober 2013

Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro

Diposting oleh Unknown di 04.12 0 komentar

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.  Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
2.  Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.
3.  Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
4.   Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan prinsip syariah.
5.  Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.  
6.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.  Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

LKM berasaskan :
1.  Keadilan
2.  Kebersamaan
3.  Kemandirian
4.  Kemudahan
5.  Keterbukaan
6.  Pemerataan
7.  Keberlanjutan
8.  Kedayagunaan dan kehasilgunaan

Pasal 3

LKM bertujuan untuk :
1.  meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat.
2.  membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat.
3.  membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

        Persoalan kemiskinan di Indonesia lebih berkaitan pada rendahnya pendapatan masyarakat, dan untuk menangani persoalan itu banyak pihak menghadirkan program pemberdayaan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan masyarakat terutama dalam hal pendapatan materi. Pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat bersama-sama ikut berpartisipasi untuk mengembangkan masyarakat yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan dan mengembangkan usahanya.

        Definisi keuangan mikro ialah layanan jasa keuangan berupa pengumpulan dana dan penyaluran dana pinjaman dengan jumlah kecil yang ditujukan pada masyarakat miskin atau yang berpenghasilan rendah, pihak yang melaksanakan kegiatan itu disebut sebagai lembaga keuangan mikro. Keberadaan lembaga keuangan mikro di tengah masyarakat bertujuan untuk menangani persoalan kemiskinan di masyarakat yang lebih berkaitan dengan hal pendapatan. Dana LKM bagi masyarakat miskin dapat dijadikan cara dan strateginya untuk keluar dari kemiskinan.

        Pembentukan LKM didasari oleh pasal 27 ayat 2, pasal 33 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, dalam seluruh undang-undang itu ada semangat menjalankan perekonomian dengan prinsip kekeluargaan.

        Keberadaan koperasi harus diakui negeri ini yang membangun semangat kebersamaan dalam kehidupan masyarakat terutama di sektor ekonomi keuangan, begitu pula kehadiran LKM sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat miskin berpendapatan rendah, penyediaan dana LKM sangat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhannya dan melanjutkan usahanya bagi mereka yang memiliki usaha. Harusnya, keberadaan seluruh koperasi patut untuk dihargai sebagai lembaga non formal di sektor keuangan yang sangat membantu masyarakat miskin dalam penyediaan dana terutama disaat sulitnya mereka mengakses layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal seperti bank.

         Selain koperasi, beberapa lembaga keuangan non formal sejenis lainnya antara lain; Badan Perkreditan Desa, Badan Lumbung Pitih Nagari, Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam, BMT dan lain-lain,

Beberapa pokok materi yang mengatur tentang LKM dalam Undang-undang tersebut yakni:

1.  Kegiatan usalah LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik memalui:
-      Pinjaman/pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat.
-      Pengelolaan simpanan.
-      Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
2.  Bentuk Badan Hukum LKM adalah koperasi atau perseroan terbatas. Dalam hal LKM berbadan hukum PT, maka sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.
3.  Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota belum siap, OJK dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain yang ditunjuk.
4.  Untuk menjamin simpanan masyarakat pada LKM, pemerintah daerah dan atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM. Dalam hal diperlukan pemerintah bersama Pemda dan LKM dapat mendidikan LPS LKM.
5.  Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan atau kabupaten/kota yang disesuaikan dengan skala usaha LKM
6.  LKM Wajib bertransformasi menjadi bank jika:
-      Melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kependudukan LKM.
-      Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan OJK.
7.  OJK Kementrian Koperasi dan UKM, dak Kementrian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbada hukum dan harus diselesaikan paling lambat dua  tahun terhitung sejak UU LKM berlaku.
8.  Peraturan pelaksanaan dari UU LKM harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU LKM diundangkan.

Sementara, terkait dengan pembinaaan dan pengawasan LKM, dalam Pasal 28 UU LKM ditegaskan bahwa:

1.  Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2.  Dalam melakukan pembinaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
3.  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
4.  Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud kepada pihak lain yang ditunjuk.

 

Another Life In My Mind Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei