UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya
disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan
jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau
pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan
simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak
semata-mata mencari keuntungan.
2.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan
oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana.
3.
Pinjaman adalah penyediaan dana oleh LKM
kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan.
4.
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh LKM
kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang diperjanjikan
dengan prinsip syariah.
5.
Penyimpan adalah pihak yang menempatkan
dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.
6.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur,
Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
8.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
LKM berasaskan :
1.
Keadilan
2.
Kebersamaan
3.
Kemandirian
4.
Kemudahan
5.
Keterbukaan
6.
Pemerataan
7.
Keberlanjutan
8.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Pasal 3
LKM bertujuan
untuk :
1.
meningkatkan akses pendanaan skala mikro
bagi masyarakat.
2.
membantu peningkatan pemberdayaan
ekonomi dan produktivitas masyarakat.
3.
membantu peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan
rendah.
Persoalan kemiskinan di Indonesia lebih
berkaitan pada rendahnya pendapatan masyarakat, dan untuk menangani persoalan
itu banyak pihak menghadirkan program pemberdayaan untuk mengembangkan potensi
dan kemampuan masyarakat terutama dalam hal pendapatan materi. Pemerintah,
swasta dan lembaga swadaya masyarakat bersama-sama ikut berpartisipasi untuk
mengembangkan masyarakat yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan sehingga
mampu untuk memenuhi kebutuhan dan mengembangkan usahanya.
Definisi keuangan mikro ialah layanan
jasa keuangan berupa pengumpulan dana dan penyaluran dana pinjaman dengan
jumlah kecil yang ditujukan pada masyarakat miskin atau yang berpenghasilan
rendah, pihak yang melaksanakan kegiatan itu disebut sebagai lembaga keuangan
mikro. Keberadaan lembaga keuangan mikro di tengah masyarakat bertujuan untuk
menangani persoalan kemiskinan di masyarakat yang lebih berkaitan dengan hal
pendapatan. Dana LKM bagi masyarakat miskin dapat dijadikan cara dan
strateginya untuk keluar dari kemiskinan.
Pembentukan LKM didasari oleh pasal 27
ayat 2, pasal 33 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, dalam seluruh
undang-undang itu ada semangat menjalankan perekonomian dengan prinsip
kekeluargaan.
Keberadaan koperasi harus diakui negeri
ini yang membangun semangat kebersamaan dalam kehidupan masyarakat terutama di
sektor ekonomi keuangan, begitu pula kehadiran LKM sangat penting dalam
keberlangsungan kehidupan masyarakat miskin berpendapatan rendah, penyediaan
dana LKM sangat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhannya dan melanjutkan
usahanya bagi mereka yang memiliki usaha. Harusnya, keberadaan seluruh koperasi
patut untuk dihargai sebagai lembaga non formal di sektor keuangan yang sangat
membantu masyarakat miskin dalam penyediaan dana terutama disaat sulitnya
mereka mengakses layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal seperti bank.
Selain koperasi, beberapa lembaga keuangan non
formal sejenis lainnya antara lain; Badan Perkreditan Desa, Badan Lumbung Pitih
Nagari, Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam, BMT dan lain-lain,
Beberapa
pokok materi yang mengatur tentang LKM dalam Undang-undang tersebut yakni:
1.
Kegiatan usalah LKM meliputi jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik memalui:
-
Pinjaman/pembiayaan dalam usaha skala
mikro kepada anggota dan masyarakat.
-
Pengelolaan simpanan.
-
Pemberian jasa konsultasi pengembangan
usaha.
2.
Bentuk Badan Hukum LKM adalah koperasi
atau perseroan terbatas. Dalam hal LKM berbadan hukum PT, maka sahamnya paling
sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan
usaha milik desa/kelurahan.
3.
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didelegasikan kepada
pemerintah kabupaten/kota belum siap, OJK dapat mendelegasikan pembinaan dan
pengawasan kepada pihak lain yang ditunjuk.
4.
Untuk menjamin simpanan masyarakat pada
LKM, pemerintah daerah dan atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan
LKM. Dalam hal diperlukan pemerintah bersama Pemda dan LKM dapat mendidikan LPS
LKM.
5.
Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada
dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan atau kabupaten/kota yang
disesuaikan dengan skala usaha LKM
6.
LKM Wajib bertransformasi menjadi bank
jika:
-
Melakukan kegiatan usaha melebihi 1
wilayah kabupaten/kota tempat kependudukan LKM.
-
Telah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan OJK.
7.
OJK Kementrian Koperasi dan UKM, dak
Kementrian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbada
hukum dan harus diselesaikan paling lambat dua
tahun terhitung sejak UU LKM berlaku.
8.
Peraturan pelaksanaan dari UU LKM harus
ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU LKM diundangkan.
Sementara,
terkait dengan pembinaaan dan
pengawasan LKM, dalam Pasal 28 UU LKM ditegaskan bahwa:
1.
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Dalam melakukan pembinaan tersebut,
Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementrian yang
menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
3.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
4.
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota
belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud kepada pihak lain yang ditunjuk.